PPDB SMA NEGERI 5 PURWOKERTO 2020/2021
PPDB SMA NEGERI 5 PURWOKERTO TAHUN PELAJARAN 2020/2021
PPDB Tahun Pelajaran 2020 / 2021 diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan manajemen berbasis sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Pelaksanaan PPDB dibentuk panitia di tingkat provinsi selaku koordinator tingkat provinsi, tingkat wilayah/cabang dinas selaku koordinator tingkat wilayah dan tingkat satuan pendidikan selaku pelaksana.
Dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2020 / 2021, calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya pendaftaran.
PEMINATAN DI SMA NEGERI 5 PURWOKERTO
- Peminatan memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap dan kompetensi pengetahuan peserta didik sesuai dengan minat / bakat dan/atau kemampuan peserta didik.
- Peminatan di SMA Negeri 5 Purwokerto pada tahun pelajaran 2020 / 2021 terdiri atas :
- Peminatan Matematika dan IPA;
- Peminatan IPS; dan
- Peminatan Bahasa dan Budaya.
- Penentuan peminatan SMA didasarkan pada daya tampung, pilihan peminatan, dan perhitungan nilai rapor yang memiliki korelasi dalam mendukung proses pembelajaran siswa yang bersangkutan dengan mempertimbangkan pilihan peminatan calon peserta didik.
- Pembobotan nilai rapor adalah sebagai berikut :
No |
Mata Pelajaran |
Bobot Nilai Peminatan |
||
MIPA |
IPS |
Bahasa & Budaya |
||
1 |
IPA |
5 |
2 |
2 |
2 |
Matematika |
5 |
5 |
3 |
3 |
Bahasa Inggris |
3 |
4 |
5 |
4 |
Bahasa lndonesia |
2 |
4 |
5 |
- Penentuan peminatan SMA dilakukan oleh calon peserta didik selama masa pendaftaran, namun penetapannya akan disesuaikan dengan daya tampung pada masing-masing peminatan berdasarkan nilai pembobotan peminatan.
- Selama masa pendaftaran, calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri dengan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya.
DAYA TAMPUNG
- Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas, siswa kelas khusus olahraga dan inklusi yang melakukan seleksi sebelum jadwal pelaksanaan PPDB Regular dimulai.
- Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar untuk tingkat SMA dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
Daya Tampung Peserta Didik SMA Negeri 5 Purwokerto
Tahun Pelajaran 2020/2021
Program |
Jumlah Rombel |
Jumlah Siswa |
MIPA |
7 |
252 |
IPS |
3 |
108 |
Bahasa & Budaya |
1 |
36 |
Total |
396 |
JADWAL PPDB SMA NEGERI 5 PURWOKERTO
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2020/2020 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut :
No |
Kegiatan |
Waktu |
1 |
Penetapan Zonasi |
Tanggal, 14 Mei 2020 |
2 |
Pengumuman PPDB |
Tanggal, 8 s.d 13 Juni 2Q20 |
3 |
Pendaftaran |
|
|
Dibuka |
Tanggal, 17 Juni 2020, mulai pukul 08.00 WIB |
|
Ditutup |
Tanggal, 25 Juni 2020, pukul 16.00 WIB |
4 |
Evaluasi dan Seleksi |
Tanggal, 26 s.d 29 Juni 2020 |
5 |
Pengumuman Hasil Seleksi |
Tanggal, 30 Juni 2020 selambatnya pukul 23.55 WIB |
6 |
Daftar Ulang |
Tanggal, 1 s.d 8 Juli 2020 |
7 |
Hari Pertama Masuk Sekolah |
Tanggal, 13 Juli 2020 |
PERSYARATAN PPDB SMA
Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMA yang harus dipersiapkan saat akan melakukan pendaftaran :
1. Jalur Zonasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat I (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
- Bagi calon peserta didik dari pondok pesanten menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di pondok pesantren.
- Bagi calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh Pemerintah menggunakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti Asuhan/Sosial, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum.
2. Jalur Afirmasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah), data bersumber dari Kementerian Sosial RI dan/atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Calon peserta didik yang berasal dari panti asuhan ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-19 yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
3. Jalur Perpindahan Orang Tua
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pemyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
- Kartu Keluarga di luar zonasi.
- Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
4. Jalur Prestasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
TATA CARA PENDAFTARAN
- Seluruh calon peserta didik pada semua jalur wajib melakukan pendaftaran melalui sistem aplikasi PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
- Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
- Melakukan Registrasi den verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB.
- Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
- Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran dokumen (Pakta Integritas).
- Mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d V.
- Mengunggah Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-19, dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah (Jalur Afirmasi).
- Mengunggah Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (Jalur Perpindahan Orang Tua)
- Calon peserta didik menyatakan diri bersedia atau tidak bersedia disalurkan pada jalur zonasi.
- Calon peserta didik harus memenuhi keseluruhan tahapan dan proses input data yang diperlukan dalam sistem aplikasi PPDB, dan apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan/dipersyaratkan maka akan memperoleh nomor pendaftaran.
- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
PILIHAN PENDAFTARAN
- Calon peserta didik dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB pada jalur zonasi atau afirmasi atau prestasi dalam wilayah zonasinya.
- Calon peserta didik dapat mendaftar pada jalur zonasi dengan memilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga) satuan pendidikan dalam 1 (satu) wilayah zonasinya.
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar zonasinya masing-masing pada 1 (satu) Satuan Pendidikan.
- Calon peserta didik SMA Negeri yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) satuan pendidikan di luar zonasinya.
- Calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.
SELEKSI
Seleksi PPDB SMA dengan ketentuan :
a. Jalur Zonasi
- Seleksi dilakukan dengan :
- jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah;
- usia yang paling tinggi calon peserta didik;
- nilai prestasi.
- Calon peserta didik baru yang melalrukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi luar zona dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah :
- Jalur zonasi,
- jalur afirmasi, dan
- jalur prestasi.
b. Seleksi Jalur Afirmasi diprioritaskan :
- Putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-19 diprioritaskan diterima langsung, utamanya di zonasi calon peserta didik yang bersangkutan;
- jarak tempat tinggal domisili terdekat ke sekolah;
- usia yang paling tinggi calon peserta didik;
- nilai prestasi.
c. Seleksi jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan :
- Anak guru yang orang tuanya bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
- jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;
- usia yang paling tinggi calon peserta didik;
- nilai prestasi.
d. Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :
- nilai rapor semester I s.d V SMP/MTs sederajat ditambah bobot nilai kejuaraan dan/atau Poin zonasi;
- usia yang paling tinggi calon peserta didik;
KONVERSI AKREDITASI
Penghitungan nilai rapor pada jalur prestasi SMA mempertimbangkan akreditasi sekolah dengan konversi yang ditetapkan sebagai berikut:
- Akreditasi A : 1,0
- Akreditasi B : 0,9
- Akreditasi C : 0,8
- Tidak Terakreditasi : 0,7
NILAI AKHIR
Penetapan nilai akhir untuk SMA dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian.
- Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMA Jalur Prestasi meliputi:
- Jumlah Nilai Rapor (NR) semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat;
- Nilai Kejuaraan (NK);
- Point Zonasi (PZ)
- Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :
NA = (NR x Nilai Akreditasi) + NK + PZ
**********************************************************
Informasi Zonasi SMA Negeri 5 Purwokerto dapat diunduh disini.
Tutorial PPDB Online SMA 2020 Jateng dapat dilihat pada link Youtube berikut ini : Tutorial PPDB Online 2020
Tanya jawab seputar PPDB Online 2020 Jateng dapat diunduh disini.
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen dapat diunduh disini.
Tulisan Lainnya
Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-96 dan Pelantikan Pengurus MPK, OSIS, dan Ekstrakurikuler SMAN 5 Purwokerto Berlangsung Khidmat
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Purwokerto menyelenggarakan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 pada tanggal 28 Oktober 2024, yang disertai dengan pel
2 Gold Medal diraih Paduan Suara SMALACHOIR di Surabaya World Choir Festival 2024
Prestasi membanggakan kembali di raih oleh Grup Paduan Suara Smalachoir SMAN 5 Purwokerto di ajang bergengsi Surabaya World Choir Festival 2024 dengan meraih 2 meda
SMAN 5 PURWOKERTO GELAR BAKTI SOSIAL DI DESA SAWANGAN AJIBARANG
Keluarga Besar SMA Negeri 5 Purwokerto menggelar bakti sosial (baksos) Jumat Sabtu 27-28 September 2024 di Desa Sawangan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini s
KEMERIAHAN HUT SMAN 5 PURWOKERTO KE-33
Pada tanggal 5 September 2024 ini usia SMA Negeri 5 Purwokerto telah mencapai 33 tahun. Serangkaian kegiatan diadakan untuk memeriahkan HUT SMAN 5 Purwok
UPACARA HUT RI KE-79 DI SMA NEGERI 5 PURWOKERTO BERLANGSUNG TERTIB DAN HIKMAT.
SMA Negeri 5 Purwokerto sukses menggelar upacara dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 pada Sabtu 17 Agustus 2024. Meskipun dilaksanakan s
Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2024/2025
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan di
MENGENAL MARS SEKOLAH “MARS SMA 5 PURWOKERTO”
Mars sekolah adalah lagu atau himne yang biasanya dinyanyikan oleh para siswa di sekolah-sekolah. Fungsi dari mars sekolah antara lain: Membangkitkan Semangat dan Kebanggaan:&n
MAKNA LOGO SMAN 5 PURWOKERTO
Logo sebuah sekolah bukan sekadar simbol grafis, melainkan representasi dari identitas, nilai-nilai, dan misi institusi pendidikan itu sendiri. Dalam konteks pendidikan modern, logo sek
Proses Lapor Diri Calon Peserta Didik SMAN 5 Purwokerto Berlangsung Lancar.
Pada Tanggal 3 Juli 2024 rangkaian proses PPDB 2024 sudah sampai pada tahap Lapor Diri atau Daftar Ulang. CPD (Calon Peserta Disdik) beserta orang tuanya mengikuti proses Lapor Di
BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) PENYUSUNAN KOSP DAN PENINGKATAN KOMPETENSI PENYUSUNAN PERANGKAT PEMBELAJARAN BAGI GURU
Kegiatan BIMTEK kembali diadakan di SMAN 5 Purwokerto. Bertempat di Aula II, BIMTEK Penyusunan KOSP dan Peningkatan Kompetensi Penyusunan Perangkat Pembelajaran Bagi Guru diikuti oleh 6